Di Jawa ada istilah Mo Limo atau
5 M, bukan lima milyar tapi M-nya ada lima. Itu merupakan singkatan dari Maling
(mencuri), Madon (Main Perempuan), Mabuk (minuman keras), Madat (Narkoba), dan
Main (berjudi). Malahan secara berkelakar ada yang disebut dengan 15 M. Yaitu
Mantep Madep Mancep Mangan Melu Moro tuwo, Moro Tuo Macem-macem Mantu Minggat,
Moro Tuwo Mati Mantu Melok Maris. Artinya mantap menghadap ikut makan mertua,
mertua macam-macam menantu minggat, mertua meninggal menantu ikut mewarisi
harta bendanya.
Abrivikasi
atau singkatan yang kedua hanyalah banyolan untuk menyindir para lelaki
pengangguran yang menikmati rumah idaman di Markas PMI, yaitu Pondok Mertua
Indah. Sedangkan abrivikasi pertama memang benar-benar sekelompok perbuatan
maksiat yang menjadi pantangan bagi seorang muslim. Mencuri, main perempuan,
minum minuman keras, mengkonsumsi narkoba, dan berjudi adalah kemungkaran yang
tidak saja dilaknat oleh Allah tetapi juga mengakibatkan kemudharatan dan
kerugian yang signifikan bagi manusia.
Semua
norma yang empat, norma agama, norma hukum, norma sosial (adat) dan norma
susila, kecuali norma adat di sedikit tempat, memvonis kelima perbuatan itu adalah
suatu pelanggaran yang harus mendapatkan sanksi. Dengan pengertian bahwa tak
satu komunitas pun secara normatif (secara pandangan umum) yang mengatakan
bahwa kelima perbuatan itu baik. Tetapi jangan dilaporkan ke polisi ya kalau
saya membolehkan kelima perbuatan yang kita sebut dengan 5M itu.
0 komentar:
Posting Komentar