Minggu, 25 Desember 2011

Manusia Boleh Lakukan 5-M (dikutip dari buku Iblis Guruku / IG karya Moeslih Rosyid)


Di Jawa ada istilah Mo Limo atau 5 M, bukan lima milyar tapi M-nya ada lima. Itu merupakan singkatan dari Maling (mencuri), Madon (Main Perempuan), Mabuk (minuman keras), Madat (Narkoba), dan Main (berjudi). Malahan secara berkelakar ada yang disebut dengan 15 M. Yaitu Mantep Madep Mancep Mangan Melu Moro tuwo, Moro Tuo Macem-macem Mantu Minggat, Moro Tuwo Mati Mantu Melok Maris. Artinya mantap menghadap ikut makan mertua, mertua macam-macam menantu minggat, mertua meninggal menantu ikut mewarisi harta bendanya.

            Abrivikasi atau singkatan yang kedua hanyalah banyolan untuk menyindir para lelaki pengangguran yang menikmati rumah idaman di Markas PMI, yaitu Pondok Mertua Indah. Sedangkan abrivikasi pertama memang benar-benar sekelompok perbuatan maksiat yang menjadi pantangan bagi seorang muslim. Mencuri, main perempuan, minum minuman keras, mengkonsumsi narkoba, dan berjudi adalah kemungkaran yang tidak saja dilaknat oleh Allah tetapi juga mengakibatkan kemudharatan dan kerugian yang signifikan bagi manusia.

            Semua norma yang empat, norma agama, norma hukum, norma sosial (adat) dan norma susila, kecuali norma adat di sedikit tempat, memvonis kelima perbuatan itu adalah suatu pelanggaran yang harus mendapatkan sanksi. Dengan pengertian bahwa tak satu komunitas pun secara normatif (secara pandangan umum) yang mengatakan bahwa kelima perbuatan itu baik. Tetapi jangan dilaporkan ke polisi ya kalau saya membolehkan kelima perbuatan yang kita sebut dengan 5M itu.

0 komentar: