Kode Etik Wartawan Indonesia
(KEWI)
1. Wartawan
Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
Wartawan Indonesia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
melaporkan dan menyiarkan informasi secara faktual dan jelas
sumbernya, tidak
menyembunyikan fakta serta pendapat yang penting dan menarik
yang perlu diketahui publik sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, akurat.
Contoh kasus : Kasus korupsi dan manipulasi disebuah
instansi, baik pemerintah
maupun swasta, konspirasi yang berniat menimbulkan
kekacauan, wabah penyakit yang melanda daerah/wilayah tertentu, bahan makanan
yang mengandung zat berbahaya dan atau tidak halal, yang dikonsumsi oleh
masyarakat/publik, dll.
2. Wartawan
Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan
menyiarkan informasi serta
memberikan identitas kepada sumber informasi.
Wartawan Indonesia
dalam memperoleh informasi dari sumber berita/nara sumber, termasuk dokumen dan
memotret, dilakukan dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan menurut
hukum, kaidah-kaidah kewartawanan, kecuali dalam hal investigative reporting.
3. Wartawan
Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, tidak
mencampurkan fakta dan opini,
berimbang dan selalu meneliti kebenaran
informasi, serta tidak melakukan
plagiat.
Wartawan Indonesia
dalam melaporkan dan menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat
kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih
dalam proses peradilan. Wartawan tidak memasukkan opini pribadinya. Wartawan
sebaiknya, dalam melaporkan dan menyiarkan informasi perlu meneliti kembali
kebenaran informasi. Dalam pemberitaan kasus sengketa dan perbedaan pendapat,
masing-masing pihak harus diberikan ruang/waktu pemberitaan secara berimbang.
4. Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan
cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Wartawan Indonesia
tidak melaorkan dan menyiarkan informasi yang tidak jelas
sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasaar
yang bersifat sepihak. Informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang
bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontroversi publik. Untuk kasus
tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas korban, untuk
menjaga dan melindungi kehormatan korban.
5. Wartawan
Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan
profesi.
Wartawan Indonesia
selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk
apapun dari sumber berita/nara sumber, yang berkaitan dengan tugas-tugas
kewartawanannya, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi
atau kelompok.
6. Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang dan off
the records sesuai kesepakatan.
Wartawan Indonesia
melindungi nara
sumber yang tidak bersedia disebut nama dan identitasnya. Berdasarkan
kesepakatan, jika nara
sumber meminta informasi yang diberikan untuk ditunda pemuatannya, harus
dihargai. Hal ini berlaku juga untuk informasi latar belakang.
7. Wartawan
Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam
pemberitaan serta melayani hak
jawab.
Wartawan Indonesia
segera mencabut dan meralat pemberitaan dan penyiaran yang keliru dan tidak
akurat dengan disertai permintaan maaf. Ralat ditempatkan pada halaman yang
sama dengan informasi yang salah atau tidak akurat. Dalam hal pemberitaan yang
merugikan seseorang atau kelompok, pihak yang dirugikan harus memberikan
kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Pengawasan dan penetapan sanksi
terhadap pelanggaran kode etik ini, sepenuhnya
diserahkan kepada Jajaran Pers dan
dilaksanakan oleh Organisasi yang dibentuk
untuk itu.
Jakarta,
1 September 1999
1. Lukas Luwarso
2. R.H. Siregar, SH
3. Drs. J.B. Wahyudi
4. Drs. M.A. Nasution, SH
5. Tarman Azzam
6. S. Satria Dharma
7. Maspendi
8. Achmad Zihni Rifai
9. R. Priyo M. Ismail, SH
10. Sjamsul Basri
11. Drs. G. Rusly
0 komentar:
Posting Komentar